MENDALAMI ESENSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MENUJU MODERNISASI YANG UNIVERSAL
Perkembangan Paradigma Kodrat Perempuan
Namun paparan diatas sama sekali belum dibenturkan dengan masalah kodrati seperti diawal disinggung, asumsi diatas hanya menyentuh aspek materialisme dan hanya memenuhi syarat-syarat keseimbangan eksistensi antara kaum laki-laki dan perempuan, meskipun sebenarnya dalam kacamata ideologi pembebasan, hal tersebut menjadi modal yang mendasar. Sementara masalah kodrat adalah permasalahan ketentuan (rule) dan berbicara masalah ketentuan kita akan menyoal masalah hukum; dan ideologi hukum tidak berbasis pada logika baik dan buruk, tapi yang ada adalah logika benar dan salah. Sementara asumsi kita tentang kodrat (hukum alam/Tuhan) adalah sebuah ketentuan yang telah mencapai kebenaran mutlak/absolut. Apakah mungkin kita merubah –kodrat/ketentuan Tuhan/hukum alam- tersebut? jawabannya adalah mungkin, tetapi perubahan itu tetap tunduk pada kodrat/sunatullah itu sendiri, sebagaimana teori relatifitas dan elastisitas.
Sebagaimana teori relatifitas dan elastisitas, apabila kita melempar sebuah benda ke satu arah maka benda itu akan kembali lagi tepat pada posisi semula dimana dia dilemparkan, artinya bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan pada kodrat perempuan akan kembali tepat ke arah kodrat itu sendiri. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa yang berubah pada kodrat perempuan hanyalah pada tingkat kecepatan, setting waktu dan tempat yang semuanya itu masih tetap dalam koridor siklus alam yang kita katakan diawal sebagai sesuatu yang kodrati. Secara bodoh kita dapat meminjam logika anak-anak tentang beberapa postulat bahwa “sesuatu yang menstruasi itu pasti wanita, kalau tidak menstruasi pasti bukan wanita”, atau sesuatu yang melahirkan itu pasti wanita sementara yang tidak melahirkan pasti bukan wanita. Kalaupun secara klinis ditemukan beberapa wanita yang tidak melahirkan dan menstruasi, kitapun masih bisa dengan mudah menemukan kodrat antara laki-laki dan perempuan melalui bentuk alat kelaminnya, yang jelas bentuk dan mekanismenya sangat berbeda dan menimbulkan konsekuensi logis pada value utilities-nya..
Dalam konteks inilah latar belakang pemikiran tentang keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dibangun. Dia menempati sebuah situasi dan kondisi yang menunjukkan bahwa terdapat fenomena perlakuan antara laki-laki dan perempuan yang diskriminatif, sementara itu dalam situasi seperti sekarang inii perempuan tidak hanya dituntut untuk melakukan peran-peran domestiknya saja, namun juga peran-peran publik; yang tujuannya adalah bukan sekedar untuk memenuhi aspek materi saja tetapi yang lebih penting dengan perluasan peranan perempuan di wilayah publik diharapkan dapat meningkatkan peran-peran sosial kontrol yang vital di tengah masyarakat.
Pada kondisi yang saling berhadapan tersebut memang mau tidak mau, suka atau tidak tetap akan terjadi pembedaan yang itu justru bermuara pada sesuatu yang kodrati tersebut diatas. Contoh yang paling baik adalah kita dapat menyebut orang laki-laki itu tipe manusia yang all round dengan asumsi dia dapat mengerjakan semua jenis pekerjaan baik itu pekerjaan laki-laki yang paling kasar seperti memanjat pohon kelapa maupun pekerjaan perempuan yang paling halus seperti menari dan memasak. Namun dia tetap tidak akan pernah sebaik dan sesempurna perempuan dalam hal-hal yang sudah kodrati seperti merawat anak, menyusui, lebih-lebih melahirkan anak tentu sebuah hal yang mustahil. Demikian juga dengan perempuan walaupun bisa memanjat pohon kelapa tetapi tetap tidak bisa sesempurna pria karena memang pekerjaan itu membutuhkan struktur dada yang rata.
Kritik Terhadap Munculnya Fenomena Gerakan Pemberdayaan Perempuan
Latar belakang pemikiran di atas yang kemudian memicu munculnya gerakan-gerakan pemberdayaan perempuan yang mulai menyoroti ketidakadilan tersebut. Walhasil, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi serta peradaban manusia yang semakin meningkat, mobilitas semakin tinggi, yang menimbukan konsekuensi logis tentang adanya perubahan pola pikir, budaya, orientasi hidup termasuk persepsi tentang hubungan pria dan wanita yang lebih adil. Dalam konteks inilah, perkembangan wacana tentang pemberdayaan perempuan mulai digagas.
Dalam konteks kekinian dan kedisinian, permasalahanan pemberdayaan perempuan pada tahap paling awal adalah problem eksistensi, dimana perempuan di Indonesia telah mengalami krisis eksistensi yang cukup dalam baik secara sosial-kultural, politik, hukum maupun ekonomi; sehingga dipandang perlu untuk menurunkan wacana aksi pemberdayaan perempuan dalam konteks pengembalian eksistensi tersebut dengan menggunakan isu kesetaraan dan keadilan; sebelum melangkah ke arah pemberdayaan yang lebih substantif. Perkembangan wacana tersebut mencuat ke permukaan sebagai salah satu bentuk eksplosifitas kondisi ketertekanan yang mulai massif dan mengalami eskalasi yang cukup tinggi utamanya di kalangan lembaga-lembaga NGO mancanegara yang aktif menyuarakan gerakan-gerakan pemberdayaan perempuan. Bahkan di tingkatan domestik tak kalah ‘genit’nya mereka juga turut berpartisipasi meskipun saya lebih melihat sebagai sebuah ‘reaksi’ daripada sebuah ‘partisipasi’.
Dalam rangka pengembalian eksistensi inilah terkadang kita juga mengalami krisis eksistensi. Kedepan akan diarahkan kemana visi perempuan Indonesia?, visi yang modern itu seperti apa? terkadang kita masih bingung untuk menjawabnya. Secara sosiologis keberadaan masyarakat Indonesia mempunyai jalur perkembangan pemikiran yang berasal dari Persia dan Timur Tengah dimana pengaruh tersebut berkoinsiden dengan hinduisme dan budhaisme yang telah eksis sebelumnya, sehingga pemikiran yanag berkembang di masyarakat lebih banyak menggunakan spiritual analogika bukannya logika positivisme yang lebih banyak berkembang di masyarakat Barat yang menerima transformasi pemikiran dari Yunani dan Romawi.
Sehingga bisa dikatakan perkembangan otak kiri masyarakat Indonesia lebih dominan daripada perkembangan otak kanan, sebaliknya masyarakat di Dunia Barat mengalami hal sebaliknya. Jelas secara rasional kita harus mengakui bahwa kedua masyarakat tersebut telah mengalami ketidakseimbangan dalam perkembangannya, di Dunia Tmur yang kita kenal telah mengalami kebangkitan spiritual semenjak lama sampai sekarang, telah mengakibatnya terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan itu sendiri. Sementara di Dunia Barat telah mengalami kebangkitan intelektual sehingga menjadikan posisi perempuan relatif setara dengan kaum laki-laki, kesetaraan tersebut tidak mengalami hambatan kultural yang berarti, karena mereka tidak dihambat oleh pengaruh spiritual. Justru di Dunia Timur keintelektualan menjadi sebuah hambatan yang serius, karena bangsa kita tidak pernah menerima warisan intelektual yang egaliter, humanis dan logis.
Mungkin refreshing sejarah akan membuat ingatan kita segar kembali tentang sesuatu yang pernah terjadi di akhir 1950-an, dimana Prof. Ismail Sunny ahli Tata Negara yang tokoh Masyumi dari kalangan modernis tiba-tiba berkata “...Idealnya demokrasi di Indonesia adalah Democratic Centralism”. Ada angin apakah gerangan Beliau melontarkan pemikiran yang tentu saja secara akademis dan politis mendukung Soekarno dari PNI, kita hampir tidak bisa mendapatkan runtutan yang logis. Bukankah Dia tidak pernah mempunyai ikatan akademis dengan Soekarno?, bukankah Masyumi adalah antagonisme PNI dalam hal federalisme vs integralistik?, ataukah Dia hanya “asbun” alias asal ngomong dengan mengorbankan kredibilitas dan kapabilitas akademiknya sekedar untuk mendukung Soekarno secara akademis maupun politis?. Wallahu a’lam, tapi yang jelas di Indonesia memang mempunyai warisan budaya sentralisme, tidak penting apakah itu warisan kolonial ataukah memang budaya asli bangsa Indonesia prakolonial.
Tetapi apakah dengan begitu serta merta kita akan mengatakan bahwa problem terbesar kita adalah kita tidak sama dengan Dunia Barat, sehingga asumsinya perlu disamakan dengan jalan menambah sesuatu dari Barat dengan mengurangi sesuatu yang lain dari Timur, jawabannya mungkin “ya” mungkin “tidak”. Yang menjawab “ya” mungkin berasumsi bahwa keadilan itu berarti menambah dan mengurangi sesuatu secara sama, sementara yang berkata “tidak”mungkin berasumsi bahwa keseimbangan itu adalah meletakan segala sesuatu itu pada tempatnya.
Secara empirik marilah kita ulas tentang makna keadilan di atas, di dunia barat sekarang berkembang paradigma-paradigma postmodernisme dengan turunan wacana seperti lazim kita dengar sebagai back to nature, back to basic, back to spiritualims, back to family, back to virginity dan berbagai back-back lainnya yang sedang gencar dikampanyekan secara nasional, yang menunjukkan dengan jelas bahwa perkembangan dunia barat sekarang sedang mengalami fenomena menuju ke timur.
Belum lagi kita menengok masalah perekonomian yang menuju ke arah paradigma zero-growth, dengan turunan wacananya yaitu sosialisme strukturalisme seperti bantuan luar negeri, investasi asing dll. Walhasil politik juga mengalami kematian pasca nasionalisme. Sebagaimana Nietczhe pernah berkata bahwa “harimau akan menerkam ilmu politik dan ekonomi menuju kematiannya”. Futurolog Francis Fukuyama juga pernah berkata “bahwa dunia ini adalah sejarah yang diulang-ulang di dalam keranjang sampah”. Sementara orang Timur dengan kepolosannya berkata bahwa “kematian sebuah ilmu adalah tanda-tanda dicabutnya ilmu oleh Tuhan sebagai tanda-tanda kiamat kecil”.
Fenomena yang terjadi di atas sebenarnya mengisyaratkan bahwa antara dua kutub peradaban yang berbeda yakni Barat dan Timur telah mengalami ketidakseimbangan, dimana satu sisi ada yang tidak mengalami fase spiritualisme, sementara yang lain tidak mempunyai warisan intelektualisme. Maka akan terjadi sesuatu yang paradoksal bahkan ironi apabila kedua kutub tersebut bergerak saling mendekat tanpa menimbulkan persinggungan ataupun irisan-irisan yang konstruktif. Dan menurut subjektifitas saya (jadi sifatnya lebih emosional) apabila itu terjadi maka yang kalah adalah Dunia Timur karena Dunia Timur tidak mempunyai warisan intelektual yang egaliter, humanis dan logis. Sementara Dunia Barat akan menang karena mereka telah memiliki keduanya. Mungkin tidak terlalu salah apabila Cak Nur mengatakan bahwa “Islam itu ada di Barat, sementara orang islam ada di Timur”. Wallahu’alam terserah Yang diatas.
Tulisan ini memang sengaja mengambil ekstremitas antara Dunia Barat dan Dunia Timur, walaupun penulis bukan bermaksud melihat suatu masalah dari segi siapa anda? Dan apa yang anda bawa? Tapi yang terpenting adalah mau kemana anda?. Dalam persepsi modern menurut kaidah umum yakni Dunia Barat, perempuan Indonesia jelas tidak berdaya, kuno, kolot dan jauh dari nilai-nilai modernitas. Padahal sejauh ini ukuran tentang modernitas dan keadilan tersebut masih merupakan nilai-nilai trasformatif dari Dunia Barat, sebagaimana saya katakan di awal pasti rentan mempunyai perbedaan persepsi yang tajam.
Mungkin ukuran modern menurut Orang Barat adalah banyaknya gedung-gedung bertingkat dengan masyarakat industrinya yang plural, demokratis dan rasional. Sedangkan orang Timur menganggap yang modern itu adalah banyaknya gubuk-gubuk tua yang didalamnya ada nilai-nilai spirit masyarakat agraris yang sosialis, feodalistik dan paternalistik. Dengan demikian menjadi sangat jelas bahwa yang dinamakan modernisasi bukanlah westernisasi, tapi modernisasi adalah rasionalisasi baik itu cara berpikir dan bertindak secara seimbang dan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.
Beberapa fenomena menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan secara tidak disengaja tetap terjebak pada kungkungan ‘nilai-nilai konservatifisme’ yakni transformatif yang top-down, for people, elitis, simbolis, formalis sekaligus ritualistik, dimana sifatnya tetap menjadi sebuah mekanisme sosial yang prosedural, jauh dari nilai-nilai akar rumput. Kita tentu sependapat jika ungkapan ini lebih mengarah pada academic critism yang konstruktif bukan sebuah dropdown yang jangan-jangan lebih dipahami sebagai sarkasme oleh masyarakat di tingkatan bawah. Oleh karena itu secara estimologi, kata pemberdayaan agak janggal dipakai karena mengkonotasikan sesuatu yang sebelumnya tidak berdaya sama sekali, mungkinkah istilah intensifikasi menjadi pilihan yang tepat dimasa mendatang?.
Ataukah visi dan misi pemberdayaan perempuan itu hanya mengikuti trend dimana dengan mudah mengubah perempuan Indonesia dari berdaya menjadi tidak berdaya; untuk kemudian diberdayakan lagi karena trend yang berkembang memang sangat menguntungkan apabila wanita ‘berdaya’?. Sebagaimana Dunia Barat yang enggan mengganti pemerintahan di negara-negara Timur Tengah dari Monarki menjadi Demokrasi sebagaimana layaknya dia lakukan kepada lainnya, hanya karena dengan bermonarki jauh lebih menguntungkan daripada berdemokrasi?. ataukah paradigma liberalisasi ekonomi sudah merubah mainframe kita bahwa penghuni dunia ini ¾ adalah perempuan yang berarti merupakan pasar (market) yang potensial untuk produk-produk seperti lipstik, sepatu, mode, parfum dll, yang berarti semakin ‘berdaya’ perempuan maka semakin menguntungkan bagi pemberdaya perempuan itu sendiri. Seandainya memang begitu, berarti misi pemberdayaan perempuan hanya sekedar menjadi beban syarat gugur kewajiban, bukan sebuah konsekuensi, kebutuhan, apalagi kecintaan pada perempuan itu sendiri.
Kasus Sulaiman seorang Raja di negeri Antahberantah pernah mengisahkan sesuatu yang menarik, ketika Beliau menghadapi kasus rebutan antara dua orang ibu yang sama-sama mengakui seseorang sebagai anaknya. Beliau berdasarkan keadilan hukum; berkata kepada kedua ibu tersebut “...anak ini akan saya belah menjadi dua, masing-masing satu bagian akan saya berikan kalian dengan demikian akan adil karena masing-masing menerima satu bagian”. Tidak disangka salah satu ibu menunjukkan reaksi yang senang sedangkan satu yang lain malah menangis dan meminta agar anak itu tidak dibelah tapi diberikan saja kepada ibu yang senang tersebut. Raja Sulaiman tersenyum; berdasarkan keadilan masyarakat Beliau memberikan bayi itu kepada ibu yang menangis seraya berkata “...ambil dan rawatlah bayi ini karena dia memang anakmu”. Sulaiman berasumsi bahwa kalaupun dengan begitu dia masih salah dalam menentukan siapa sang ibu sesungguhnya, akan tetapi, sang anak tetap mendapatkan orang yang tepat. Dalam hal ini jelas Sulaiman adalah orang yang tunduk pada kodrat.
Dari kasus diatas dapat kita petik hikmah bahwa keadilan hukum saja tidak cukup untuk menentukan sebuah keadilan, dengan kata lain keadilan tidak cukup dengan membagi segala sesuatunya dengan sama, tapi keadilan juga harus mempunyai orientasi keberpihakan kepada kebenaran itu sendiri. Demikian juga dengan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, tidak harus dilihat sebagai sesuatu yang diametral face to face.
Seorang perempuan akan menangis, dan akan membiarkan orang lain mengambil perannya apabila dengan keadilan dan kesetaraan justru membuat anak-anak mereka tidak terawat dengan baik. Dalam konteks ini jelas perempuan yang menangis adalah perempuan yang tunduk pada kodrat, sementara yang senang dengan keadlilan adalah sebaliknya. Dan pemberdaya yang baik adalah pemberdaya yang tidak hanya memandang sebuah permasalahan secara eksistensial tapi juga substantif dan esensial. Mengetahui dan mengerti betul substansi serta esensi dari tujuan pemberdayaan itu sendiri.
Kamis, 03 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar