Jumat, 04 September 2009

Aborsi, HAM?

Latar belakang masalah 
Aborsi dalam posisi hukum di Indonesia adalah larangan aktif dan merupakan delik pidana, beberapa pasal antara lain : 283, 299 serta pasal 346 - 350. Namun dalam UU Kesehatan Nomor 23/1992 pasal 15 (1) seolah memberikan diskresi, disebutkan bahwa dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu. Sedangkan pada ayat 2 tidak disebutkan bentuk dari tindakan medis tertentu itu, hanya disebutkan syarat untuk melakukan tindakan medis tertentu. Dengan demikian pengertian aborsi yang didefinisikan sebagai tindakan tertentu untuk menyelamatkan ibu dan atau bayinya (pasal 15 UU Kesehatan) adalah pengertian yang sangat rancu dan membingungkan masyarakat dan kalangan medis.
Dalam penjelasannya bahkan dikatakan bahwa tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu. Lalu apakah tindakan medis tertentu bisa selalu diartikan sebagai aborsi yang artinya menggugurkan janin, sementara dalam pasal tersebut aborsi digunakan sebagai upaya menyelamatkan jiwa ibu dan atau janin. Jelas disini bahwa UU Kesehatan telah memberikan pengertian yang membingungkan tentang aborsi.
Sehingga bisa ditarik kesimpulan sementara bahwa pada prinsipnya melakukan aborsi bukan merupakan perintah bagi Pemerintah maupun masyarakat, dia lebih merupakan larangan, yang mana menyimpangi terhadap larangan tersebut memerlukan ijin melakukan sesuatu yang sebelumnya dilarang. UU Kesehatan No 23/1992 lebih tepatnya adalah persetujuan (dari sudut pandang Pemerintah) untuk melakukan sesuatu yang lain dari kaidah-kaidah umum kesehatan, dalam kondisi-kondisi yang terbatas dan tertentu.
Norma larangan tersebut sangat jelas tergambar dari berbagai aspek apakah itu sudut pandang kesehatan, naluri dasar orang tua, azas-azas kepatutan umum, adat kebiasaan maupun norma dasar yang bisa diperoleh dari sumber-sumber yang lain. Prinsipnya melahirkan anak dengan selamat adalah sebuah naluri, determinan yang taken for granted dan berlaku universal, meski melahirkan anak bukan kewajiban atau larangan tetapi membunuhnya jelas merupakan larangan. 
Masalah berkembang manakala dalam prakteknya terdapat problema kesehatan yang mengakibatkan munculnya pilihan antara kematian ibu atau anak, mengabaikan keselamatan ibu dengan membiarkan tanpa penanganan medis merupakan pelanggaran hak-hak dasar warga negara, terlebih jika karena tindakan itu menimbulkan kematian bagi ibu atau anak, maka urusan bisa menyangkut Hak Asasi Manusia karena bersentuhan langsung dengan hak hidup dan kebebasan menentukan pilihan yang terenggut karena tindakan pembiaran tersebut .
 Solusi hukum terbaik adalah mewadahinya dalam delik khusus yang mengatur masalah ini. Pembuatan keputusan pada dasarnya adalah memilih satu alternatif terbaik dari berbagai alternatif . Namun pengaturan tersebut tidak merubah norma dasarnya yaitu larangan, yang artinya ijin mutlak bersifat exceptional (pengecualian) terhadap suatu outstanding moment bukannya bersifat free optional. Pemberian ijin adalah proses mengarahkan/mengendalikan (Sturen) aktifitas tertentu, mencegah bahaya, melindungi obyek tertentu, mengatur distribusi benda langka, seleksi orang dan/atau aktifitas tertentu . 
Dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa pemikiran positif tentang aborsi dan persetujuan aborsi secara naluriah merupakan upaya perlindungan terhadap Fundamental Rights serta Natural Rights, persetujuan aborsi merupakan bentuk pengukuhan terhadap hak-hak tersebut. Namun permasalahannya adalah, di saat yang sama (seringkali) terdapat hak-hak pihak lain yang turut hilang akibat ketidaksetaraan, diskriminasi, seiring dengan upaya pengukuhan hak tersebut. 
Di dalam tindakan legal tersebut mengandung unsur-unsur antara lain : ketidaksetaraan dalam menentukan pilihan, kesenjangan kekuatan, hilangnya liberty untuk menentukan pilihan-pilihan, penganiayaan dan penyiksaan berat, ada niat-niat dan upaya sistematis tertentu untuk menghilangkan nyawa seseorang (life), munculnya konsekuensi logis terhadap sang bayi yaitu kematian sistematis dan terukur.
Maka permasalahan berkembang diantara persepsi dan perspektif tentang : apakah hak juga meliputi si Anak dalam kandungan. Kalau iya maka tindakan medis aborsi melanggar HAM, sebaliknya jika tidak melakukan aborsi sehingga mengakibatkan kematian Ibu/Anak merupakan pelanggaran HAM juga, seperti simalakama. Yang pasti Undang-undang yang mengatur khusus masalah hak anak dalam aborsi tidak ada, yang ada hanyalah hak ibu. 
Namun meskipun sulit menggali norma-norma pengaturan hak anak dalam aborsi, pemikiran tersebut tidak pernah mati. Dasarnya adalah tidak ada larangan bukan berarti boleh dilakukan, contoh: minum racun, tidur di jalan raya. KUHP sendiri sudah mewadahi hak keduanya (Ibu-Anak) secara umum, Hak-hak yang dilindungi secara umum inilah yang hendak diatur lagi secara khusus berdasarkan perkembangan masalah aborsi sejauh ini dan perspektif HAM yang melingkupinya.

Pertanyaan
Bagaimana persetujuan aborsi dalam perspektif HAM?

Pengetahuan Tentang Aborsi
Aborsi secara linguistik berasal dari serapan Bahasa Inggris dari kata dasar Abort yang artinya menggagalkan, menghentikan, mengakhiri menggugurkan atau membatalkan sesuatu proses yang sedang bekerja sebelum komplit. Sementara Abortion adalah kata benda yang mengikuti kata kerjanya yang artinya pengguguran penggagalan, penghentian, pengakhiran sesuatu proses yang sedang bekerja atau keguguran (anak) .
Menurut kamus Wikipedia Indonesia , gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah berhentinya kehamilan sebelum waktunya yang mengakibatkan kematian janin. Apabila kehamilan berakhir sebelum waktunya, namun janin dilahirkan dengan selamat, maka istilahnya adalah kelahiran prematur. Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
• Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami. 
• Induced abortion: pengguguran kandungan yang disengaja (oleh manusia). Termasuk di dalamnya adalah: 
o Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu. 
o Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain. 
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion
Di Indonesia, belum ada batasan resmi mengenai aborsi. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia abortus didefinisikan sebagai terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan). 
Istilah Aborsi secara operasional lebih dekat kepada bidang kedokteran modern. Istilah ini relatif uiversal di dunia linguistik kedokteran dunia. Aborsi merujuk pada tindakan yang sama yaitu “sebuah kegiatan atau serangkaian aktifitas yang merujuk pada tindakan yang diiringi suatu itikad untuk mematikan anak di dalam kandungan sebelum tiba masa waktu kelahirannya” . 
Sejauh ini secara formal jarang istilah Aborsi dipakai untuk menunjukkan kegiatan selain kegiatan tersebut di atas. Kalaupun ada dalam penulisan lepas, namun tetap saja sifatnya hanya meminjam istilah bukan dalam pengertian sesungguhnya. Kesimpulan sementara, Aborsi bisa dipandang dari sudut pandang parsial maupun universal, dipandang parsial karena tiap-tiap negara mempunyai kebijakan dan latar belakang pemahaman yang berbeda, self-choice serta bukan sebuah prosedur aktif kedokteran.
Dipandang universal karena mempunyai kemiripan filosofi, kebiasaan serta konsekuensi yang sama (mortality) di tiap-tiap negara. Penting juga disampaikan bahwa perdebatan yang terjadi umumnya meruncing pada kausatifnya seperti : 
1. Karena probability of life antara Ibu dengan Anak.
2. Karena waktu (timing) mempunyai anak, KB.
3. Karena kebebasan (liberty) kehendak beranak atau tidak.
4. Karena keterpaksaan (forced) diluar kehendak dirinya.
Pemikiran tentang aborsi tidak selalu berjalan linear dan literer, terkadang permasalahan di lapangan jauh lebih ekstrem dari mainstream-mainstream kedokteran yang ada. Terlebih pengaturan hukum masalah aborsi masih belum begitu jelas, sehingga apa yang ada hanyalah bersifat meraba-raba. Beberapa penalaran tentang aborsi yang perlu diperjelas antara lain yang paling penting adalah perbedaan antara “kelahiran prematur” dengan “aborsi” .
Namun diantara semua itu ada benang merah yang tetap linear yakni niat dan usaha terhadap kematian sistematis dari sesuatu yang sesungguhnya hidup, yaitu si anak. Sementara kematian bagi sang ibu bukanlah sebuah kematian sistematis melainkan alamiah, disini yang masih menjadi kontroversi adalah hak hidup anak, sementara hak hidup ibu merupakan sesuatu yang jelas. 
Kematian sistematis yang dimaksud adalah sebuah kematian yang sudah dirancang dan diukur sedemikian rupa dengan memakai peralatan mematikan yang ditujukan kepada organ-organ vital, yang berdasarkan kaidah-kaidah umum atau kebiasaan yang berlaku universal tentang kehilangan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk hidup misalnya udara, darah, kepala, plasenta, air ketuban dll. Termasuk didalamnya pengaruh-pengaruh secara tidak langsung makanan-minuman yang dikonsumsi melalui ibu, udara maupun suara-suara yang memungkinkan terjadinya intimidasi fisik-mental, kerusakan yang mengakibatkan kematian baik langsung maupun tidak langsung.
Melakukan aborsi pasti merupakan keputusan yang sangat berat dirasakan oleh perempuan yang bersangkutan. Tapi bila itu memang menjadi jalan yang terakhir, yang harus diperhatikan adalah persiapan secara fisik dan mental dan informasi yang cukup mengenai bagaimana agar aborsi bisa berlangsung aman. Dilakukan oleh pekerja kesehatan (perawat, bidan, dokter) yang benar-benar terlatih dan berpengalaman melakukan aborsi. Serta dalam naungan asas-asas legalitas yang benar.

Posisi Aborsi Dalam Wacana Hukum
Jika diacukan pada konstruk hak warga negara, aborsi jelas bukan hak sipil yang pemenuhannya membutuhkan pelayanan sipil. Juga bukan public choice , sehingga pemenuhannya tidak dikategorikan sebagai pelayanan publik. Aborsi pada prinsipnya lebih mungkin dianalogikan sebagai private choice karena pilihannya yang bersifat pribadi (adapun rekomendasi medis berstatus netral), tetapi mengingat aktifitas tersebut dinilai membahayakan maka pemenuhannya pada prinsipnya tidak boleh dilakukan sembarangan (hak aktif Pemerintah dianggap sangat diperlukan dalam hal ini).
 Pelayanan publik mencakup luas tidak saja hak-hak dasar sipil yang harus dipenuhi dengan efektif, efisien, valid dan reliabel, tetapi juga hak-hak privat yang berkembang. Untuk itulah maka pelayanan publik harus pula memuat norma-norma pembatasan kewenangan, hak dan kewajiban governance sebagai bentuk pengamanan atas sesuatu barang atau sesuatu objek yang berkembang.
Dalam pemenuhan private choice terbuka kemungkinan (bahkan sangat besar) untuk diadakan seleksi serta kompetisi untuk mendapatkannya. Mengingat private choice adalah kebutuhan yang berkembang atas alokasi-alokasi sumber daya yang terbatas, serta timbulnya kemungkinan-kemungkinan adanya bahaya publik terhadap penggunaan pilihan tersebut (monopoli, kerusakan dll). Maka Pemerintah melalui hak aktifnya wajib melakukan standarisasi maupun pembatasan-pembatasan yang kondusif dan produktif.
Untuk itu sebuah perijinan mutlak harus memuat norma-norma keamanan yang dimaksud, sanksi-sanksi apakah itu berupa pelarangan, atau pencabutan izin, maupun denda baik administratif, umum, perdata/pidana. Pelayanan publik sesungguhnya yang paling mendasar adalah masalah kebutuhan legalitas terhadap sebuah aktifitas atau objek, sifat dasarnya adalah keamanan dan kemudahan. Pelayanan publik mutlak harus mengindahkan prinsip-prinsip tersebut. Jadi mempersulit perijinan dalam tinjauan hukum administrasi pada kasus aborsi tidak identik dengan mempersulit pelayanan publik. Harus dibedakan .
Aborsi dalam kacamata private choice berdasarkan argumen-argumen yang melatarbelakanginya merujuk pada konsep diatas, dimana pelaksanaannya harus melalui prosedur standar yang ditetapkan Pemerintah. (Semestinya) Pemerintah mengenakan aspek pembiayaan tinggi entah itu dalam bentuk pajak ataupun retribusi untuk menekan resiko kerusakan, serta memberlakukan seleksi terhadap orang, tempat maupun bentuk aktifitasnya. Terutama untuk aborsi kategori induced-elective abortion.
Sehingga ada sedikit kontradiktif yang alamiah dalam kasus ini, dimana pada prinsip awalnya adalah private choice, namun pada tataran manifestasinya ada sentuhan public choice-nya karena aborsi masuk dalam prinsip-prinsip kesehatan warga negara, sementara masalah kesehatan merupakan salah satu bagian dari pelayanan umum karena menyangkut penyelenggaraan hajat hidup orang banyak. Untuk itu Pemerintah tidak bisa begitu saja menetapkan tarif tinggi guna melakukan mekanisme kontrol atau seleksi. Apalagi terhadap kasus-kasus aborsi yang masuk kategori induced-therapeutic abortion.  
Pelayanan publik adalah salah satu fungsi Pemerintah. Pelayanan publik dalam arti luas adalah sektor-sektor administrasi negara yang menjalankan fungsi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat umum. Pelayanan publik terdiri dari beberapa jenis : 
a. Pelayanan perizinan, dengan memiliki fungsi untuk memberikan pelayanan permohonan dan penerbitan izin oleh instansi Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, misalnya izin mendirikan bangunan, izin usaha, izin pertambangan, dan sebagainya.
b. Pelayanan adminsitratif, yang meliputi pelayanan dalam bentuk dokumen resmi sebagai bukti identifikasi perorangan anggota masyarakat, misalnya akta kelahiran, kartu tanda penduduk, atau sertifikat tanah.
c. Pelayanan umum, adalah pelayanan yang diberikan oleh Badan Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk menyelenggarakan hajat hidup orang banyak, misalnya penyediaan listrik, air bersih, dan fasilitas jalan raya.
d. Pelayanan yang ditujukan untuk meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, misalnya ombudsman, komisi-komisi independen dll.
e. Pelayanan bisnis oleh BUMN, yang bertujuan memenuhi hajat hidup orang banyak sekaligus mencari keuntungan. 

Maka posisi aborsi merupakan salah satu bentuk pelayanan publik yang bersifat khusus karena sifat-sifat yang terkandung di dalamnya menunjukkan demikian. Tidak bisa dikatakan mutlak pelayanan publik dalam arti hajat hidup orang banyak, tetapi juga tidak bisa dikatakan mutlak pelayanan bisnis. Kajian pemerintahan menurut hukum (Rechtmatig Bestuur) pada dasarnya merupakan kajian tentang norma hukum pemerintahan kalau dari segi Pemerintah, sedangkan dari segi masyarakat akan dilihat sebagai alasan untuk mengajukan gugatan (Beroepsgronden) .
Dengan demikian sesungguhnya berdasarkan kaidah-kaidah pelayanan publik, pada prinsipnya Pemerintah bisa digugat atas tindakan-tindakannya yang salah terhadap aborsi, meskipun konstruk pemikirannya tidak bisa disamakan persis dengan kaidah pelayanan publik pada umumnya, karena ini adalah pelayanan khusus akibat adanya sifat aktif Pemerintah. Sesuai dengan sifat aktif Pemerintah seperti yang tergambar dalam konsep “sturen”, tindakan aktif Pemerintah tidak hanya terbatas pada tindakan pengaturan tetapi juga Pemerintah aktif (bahkan sangat aktif) dalam penegakan hukum administrasi .
Dari uraian diatas dalam terminologi kasus, bisa disimpulkan bahwa barangsiapa tidak memberikan informasi serta tindakan-tindakan kesehatan tertentu pada kasus medis yang dinilai dapat menyebabkan kematian seseorang dapat digugat baik secara perdata, pidana maupun peradilan administrasi khusus. Artinya seorang ibu yang sedang dalam kondisi tersebut kemudian memutuskan (private choice) melakukan aborsi, maka Pemerintah pada prinsipnya wajib (public choice) melayani dengan sebaik-baiknya. Mengabaikannya terlebih sampai mengakibatkan kematian pada prinsipnya dapat bersentuhan dengan aspek-aspek yang ada dalam HAM. Dari simulasi penalaran diatas dapat ditilik bahwa sesungguhnya hak-hak dasar Ibu (Fundamental Rights) sebagai seorang warga negara cukup terlindungi.
Dasarnya adalah pada prinsipnya manusia itu terlahir bebas dan merdeka, dimana penyaluran kebebasan dan kemerdekaan itu bisa diwujudkan dalam undang-undang, misalnya konstitusi pasal 33 UUD 1945 tentang kemerdekaan berserikat, menyiratkan tentang hak kebebasan yang diatur. Sebuah hak menjadi konkret ketika 1). hak tersebut diakui oleh undang-undang, serta 2). manakala hak tersebut dilanggar, ada upaya dari penegak hukum baik preventif, kuratif maupun represif guna mengembalikan dan mengukuhkan hak tersebut kembali. Jika tidak demikian bukan hak namanya. Dan aborsi pada prinsipnya adalah hak khusus yang melekat pada diri ibu dikarenakan fungsi reproduksinya.
Kebebasan yang diwujudkan dalam undang-undang yang dimaksud disini adalah kebebasan menentukan pilihan untuk melakukan aborsi atau tidak berdasarkan pertimbangan-pertimbangan medis serta dilakukan oleh aparat yang kompeten dalam masalah tersebut. Disini menekankan kuat pada aspek kebebasan dalam menentukan pilihan. Terutama untuk induced-therapeutic abortion. Ini bisa dilihat dari Pasal 49 ayat 2-3 UU No 39/1999 Tentang HAM yaitu :
2. Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita. 
3. Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.

Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women
Adopted and opened for signature, ratification and accession by
General Assembly resolution 34/180 of 18 December 1979
Article 11
(f) The right to protection of health and to safety in working conditions, including the safeguarding of the function of reproduction.

Dalam kasus ini memang agak rumit jika aborsi dikaitkan secara diametrikal dengan Hak Asasi Manusia , karena dasar pemikiran aborsi sangat luas dan meliputi praktek-praktek yang bervariasi pula, namun berangkat dari proses berpikir maka nampaknya yang paling krusial dan memuat banyak aspek HAM di dalamnya adalah “manakala keselamatan Ibu dan Anak terancam akibat sebuah proses persalinan yang abnormal, serta adanya pengabaian terhadap rekomendasi-rekomendasi medis yang salah satunya adalah aborsi”.
Disini peran Pemerintah sebagai pemegang norma penyelenggaraan kebijakan publik menghadapi dilema Hak Asasi Manusia yang mempunyai dua sisi mata uang, disatu sisi dari sudut pandang kesehatan orang tua bisa diperdebatkan. Namun kematian sistematis bagi si anak bukanlah sebuah perdebatan tetapi fakta logis yang tidak bisa disiasati dalam bahasa serta teknologi apapun. Kematian tersebut sudah dipertimbangkan dan diukur sedemikian rupa pada kondisi kesenjangan yang demikian lebar bagi si anak. 
Belum lagi munculnya pemikiran tentang emansipasi yang menganggap aborsi dari sudut pandang free optional (induced-elective abortion). Tetapi pemikiran tersebut diabaikan karena terlalu jauh dari sudut pandang HAM di Indonesia, secara prinsip tidak mengusik life dan liberty berdasarkan kaidah-kaidah kemanusiaan yang berlaku umum. Beberapa rujukan hukum yang mengabaikan pemikiran tersebut dan terkait dengan masalah ini antara lain sebagaimana berikut :
UU Nomer 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 52
1. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.
2. Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan.
Pasal 53
1. Setiap anak sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya.
2. Setiap anak sejak kelahirannya, berhak atas suatu nama dan status kewarganegaraannya.

Pasal 71
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.

UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Pasal 3
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 47
Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.
1. Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.
2. Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan :
a. pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak;
b. jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan 
c. penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.

Konvensi Hak-Hak Anak
Pasal 19
Negara-negara Pihak harus mengambil semua tindakan legislatif, administratif, sosial dan pendidikan yang tepat untuk melindungi anak dari semua bentuk kekerasan fisik atau mental, luka-luka atau penyalahgunaan, penelantaran atau perlakuan alpa, perlakuan buruk atau eksploitasi, termasuk penyalahgunaan seks selama dalam pengasuhan (para) orang tua, wali hukum atau orang lain manapun yang memiliki tanggung jawab mengasuh anak.
Pasal 24
Negara-negara Pihak mengakui hak anak atas penikmatan standar kesehatan yang paling tinggi dapat diperoleh dan atas berbagai fasilitas untuk pengobatan penyakit dan rehabilitasi kesehatan. Negara-negara Pihak harus berusaha menjamin bahwa tidak seorang anak pun dapat dirampas haknya atas akses ke pelayanan perawatan kesehatan tersebut.
1. Negara-negara Pihak harus mengejar pelaksanaan hak ini sepenuhnya dan terutama, harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk: 
(a) Mengurangi kematian bayi dan anak;
(d) Menjamin perawatan kesehatan sebelum dan sesudah kelahiran yang tepat untuk para ibu;

Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Dan Merendahkan Martabat Manusia

1. Setiap Negara Pihak harus mengatur agar tindak penyiksaan merupakan tindak pidana menurut ketentuan hukum pidananya. Hal yang sama berlaku bagi percobaan untuk melakukan penyiksaan dan bagi suatu tindakan oleh siapa saja yang membantu atau turut serta dalam penyiksaan.
2. Setiap Negara Pihak harus mengatur agar tindak pidana dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal dengan pertimbangan sifat kejahatannya.

Pada posisi yang lain aborsi dalam wacana hukum di Indonesia masih diatur sebagai delik pidana , beberapa pasal yang ada di KUHP menunjukkan demikian, antara lain: 
Pasal 299
1. Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah.
2. Jika yang bersalah berbuat demikian untuk mencari keutungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang tabib, bidan atau juruobat, pidananya dapat ditambah sepertiga
3. Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Pasal 341
Seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 342
Seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 343
Kejahatan yang diterangkan dalam pasal 341 dan 342 dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana.
Pasal 344
Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 345
Barang siapa sengaja mendorong orang lain untuk bunuh diri, menolongnya dalam perbuatan itu atau memberi sarana kepadanya untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun kalau orang itu jadi bunuh diri.
Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348
(1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.
Pasal 350
Dalam hal pemidanaan karena pembunuhan, karena pembunuhan dengan rencana, atau karena salah satu kejahatan berdasarkan Pasal 344, 347 dan 348, dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1- 5.


Secara sekilas dapat dianalisa dari pasal-pasal pidana tersebut memuat ancaman pidana berat, ada sifat melindungi hak keduanya (Ibu-Anak) karena tindakan itu dianggap bisa mengakibatkan kematian pada keduanya, ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dinilai berbahaya, setidaknya dahulu menurut teknologi kedokteran pada waktu itu. Serta posisi ibu yang (sepertinya) tidak bebas dalam menentukan pilihan.
Namun perlahan tapi pasti pasal-pasal yang ada di KUHP tidak mampu menampung aspirasi yang berkembang seputar masalah aborsi. Masalahnya tiap perempuan mempunyai alasan tersendiri untuk melakukan aborsi, dan hukum pun terlihat tidak akomodatif terhadap alasan-alasan tersebut, misalnya dalam masalah kehamilan paksa akibat perkosaan atau bentuk kekerasan lain termasuk kegagalan KB. Praktek-praktek aborsi secara umum yang terjadi di masyarakat bisa dibagi dalam beberapa model, jika bisa disebutkan secara umum yang sering terjadi adalah :
1. Keinginan pribadi, tanpa rekomendasi kesehatan dan dilakukan sendiri. Artinya seseorang melakukan aborsi atas keinginan pribadi dan dilakukan sendiri tanpa bantuan pihak lain.
2. Bukan keinginan pribadi, tanpa rekomendasi kesehatan dan dibantu pihak lain. Artinya seseorang melakukan aborsi atas dasar tekanan-tekanan pihak luar atau kondisi-kondisi tertentu yang memaksa, sementara pelaksanaannya dilakukan oleh pihak-pihak lain. 
3. Keinginan pribadi, atas rekomendasi kesehatan dan dibantu pihak lain. Artinya seseorang melakukan aborsi atas keinginan pribadi, berdasarkan rekomendasi kesehatan, dan pelaksanaannya dibantu oleh pihak lain. Pihak-pihak lain disini termasuk pihak-pihak lain yang disebutkan dalam poin 2 diatas, dapat dikategorikan menjadi beberapa antara lain :
- Pihak partikelir yang tidak kompeten dengan keilmuan dan keprofesian kedokteran, misalnya dukun bayi.
- Pihak yang kompeten tetapi secara administratif ilegal, misalnya praktek gelap aborsi.
- Pihak yang kompeten dan secara administratif legal, misalnya rumah sakit atau klinik-klinik bersalin.
Ketiga model di atas mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda-beda jika diruntut dari segi pelaku. Secara praktek di lapangan, penyidikan pada prinsipnya tidak menyentuh pada poin 3 item ke-3, yaitu keinginan sendiri, rekomendasi dan dibantu pihak lain yang kompeten dan legal. Praktek ini mengacu pada undang-undang kesehatan yang ada dan/atau diskresi kebijakan untuk melihat aspek-aspek yang lebih luas dari sebuah penegakan hukum. Diskresi dalam hal ini untuk mengarahkan pada pengurangan efek-efek kerusakan yang lebih parah dibandingkan jika aborsi tersebut dilakukan oleh pihak yang tidak kompeten dan tidak mempunyai kedudukan administrasi resmi
Dari praktek hukum inilah kemudian mulai muncul pemikiran-pemikiran tentang persetujuan aborsi yang merujuk pada poin 3 item ke-3, yang itu membutuhkan undang-undang khusus yang mengatur masalah itu sebagai aspek legalitasnya. Karena norma larangan tersebut belum bergeser, maka persetujuan aborsi harus melalui mekanisme kontrol yang kuat serta syarat-syarat yang berat, mengingat besarnya resiko dari aktifitas tersebut. 
Ini artinya di dalam aborsi melekat nilai-nilai universal Hak Asasi Manusia tentang adanya norma-norma dasar kehidupan yang harus dilindungi, namun sebagaimana disinggung di atas sebelumnya, bahwa ada dilema yang tidak ringan dalam kasus persetujuan aborsi, dimana disatu sisi pada kasus-kasus tertentu terdapat persaingan yang ketat antara nyawa sang ibu dengan sang anak karena faktor persalinan normal yang membahayakan. 
Kasus ini ditampilkan pertama karena kasus inilah yang paling menyita penafsiran publik, terpecah-pecah menjadi berbagai sudut pandang mulai dari kesehatan sampai dengan hukum, bahkan personal yang kontra dengan aborsi sekalipun bisa mengalami split of personality manakala yang bersangkutan dibenturkan langsung pada masalah ini. Selanjutnya secara gradatif diikuti oleh kasus-kasus lainnya yang lebih ringan bobot penalarannya, meski belum tentu lebih ringan bobot solusinya.
Secara umum dapat dideteksi adanya logika yang masuk akal tentang timbulnya perasaan malu/sedih jika anak yang akan dilahirkan terlahir cacat, ini naluri setiap manusia. Berangkat dari bangunan logika tersebut aborsi sudah menyentuh wilayah itikad dari sebuah perbuatan yang berbuah cara (bagaimana perbuatan itu dilakukan), jika rekomendasi medis adalah menyelamatkan nyawa ibu, maka alam sadarnya akan memilih penggunaan cara yang terukur dan memiliki kepastian dalam mengakibatkan kematian daripada sekedar coba-coba, karena kegagalan kematian pada momen tersebut akan (kemungkinan) mengakibatkan cacat pada sang bayi, padahal melahirkan anak cacat bukan harapan semua orang.
Disini para penegak hukum maupun pengambil kebijakan (seharusnya) sudah mampu mendeteksi tentang adanya unsur-unsur itikad buruk secara lebih dini, dasarnya adalah kematian terukur serta peralatan mematikan yang digunakan. Atau semisal belum ada kepastian Undang-undang atau tengah terjadi kontradiksi produk hukum dan/atau kontroversi di tengah-tengah masyarakat, maka Hakim bisa melakukan penalaran untuk menggali penemuan-penemuan hukum baru. Adapun argumen bahwa ada jenis-jenis kematian yang tidak terlalu menyakitkan karena bayi dianggap belum mengerti apa-apa adalah lemah dan sepatutnya ditolak demi kesehatan rasionalitas dan budi pekerti.
Ini memperjelas larangan yang termuat KUHP. Persetujuan tersebut ditujukan pada pemegang kewenangan kesehatan karena sebuah diskresi kebijakan yang sifatnya tertentu dan terbatas. Konsep hukumnya lebih dekat dengan prinsip lokalisasi, dimana sebuah aktifitas ilegal yang diwadahi secara khusus baik lokus maupun fokusnya, fungsi gunanya untuk a) Mempermudah kontrol, b). Menghindari kerusakan lebih luas, c). Mencegah replikasi di lain tempat. 
Norma lokalisasi adalah mempersempit ruang gerak dengan perlakuan-perlakuan khusus disertai tujuan agar dari waktu ke waktu semakin mengecil dan pada akhirnya hilang sama sekali seiring dengan ditemukannya teknologi-teknologi serta temuan-temuan baru. Jika ada lokalisasi yang hari ke hari semakin membesar, berkembang pesat serta banyak replikanya dan/atau ada produk-produk hukum aktif yang mendukung perkembangannya, maka itu menyimpang dari norma dasar, abnormal dan harus batal demi hukum.
Kontroversi pemikiran memang berkembang hebat antara pemikiran yang menganggap hak anak secara utuh melekat semenjak dalam kandungan, dengan pemikiran yang memandang konsep terlahir bebas dan merdeka tidak berlaku pada manusia yang belum lahir. Penulis lebih memilih konsep yang lebih moderat bahwa “hak anak ada semenjak di dalam kandungan, namun hak-hak tersebut tidak independen melainkan dependen atau interdependensi dengan hak-hak lainnya” .
Terlepas apakah hak anak dalam kandungan bisa dimasukkan dalam undang-undang aborsi, atau apapun produk hukum yang mengatur delik khusus ini atau tidak, didapat kesimpulan bahwa aspek-aspek HAM pada prinsipnya bisa masuk secara aktif ketika aborsi dilakukan baik atas rekomendasi aparat medis atau tidak, dasarnya adalah efek kematian bayi terukur dan mendekati mutlak. Sementara aspek HAM pada prinsipnya bisa masuk secara pasif ketika aborsi dilarang manakala rekomendasi medis mengatakan positif terhadap aborsi, dasarnya adalah efek kematian ibu merupakan probablity serta bersifat alamiah.
Maka sekali lagi posisi aborsi dalam wacana hukum di Indonesia adalah bersifat larangan aktif. HAM sebagai perspektif baru pengembangan hukum dan sosial kemudian mengiringi perkembangan yang ada dalam masalah aborsi, keberadaannya sangat diperlukan dalam mendeteksi maupun memberikan arahan-arahan permasalahan yang sedemikian berkembang. Fungsinya adalah menjaga dan mengarahkan bahwa aspek-aspek kehidupan yang ada dalam masalah aborsi sesuai dan sejalan dengan kaidah-kaidah Hak Asasi Manusia yang diberikan oleh Tuhan sebagai sumbernya.
Memang melarang aborsi mempunyai konsekuensi yang berat bagi Pemerintah, Pemerintah sekurangnya harus meruntut ke belakang dan ke depan terhadap aspek-aspek apa saja yang menjadi kewajibannya atas hak aktif yang melekat pada dirinya. Misalnya karena elective abortion dilarang, maka Pemerintah harus menyediakan teknologi KB yang hebat dan bisa digugat jika ada produk kontrasepsi yang menyebabkan kegagalan KB. Atau Pemerintah (mungkin) juga harus merombak sistem ketenagakerjaan nasional, terutama pasal-pasal yang mengatur kehamilan ibu bekerja, melibatkan banyak stake-holder di dalamnya. Atau memperbaiki UU kesehatan tentang subjek yang boleh melakukan aborsi, harus seorang ibu yang terikat dalam ikatan perkawinan yang sah. Untuk selanjutnya Pemerintah harus memperkecil kemungkinan terjadinya kehamilan di luar pernikahan sah.
Demikian praktek persetujuan melakukan aborsi dalam wacana hukum di Indonesia, harus merujuk kuat pada prinsip-prinsip dasar lokalisasi yang melingkupi aspek-aspek hukum yang luas dan diperluas, serta makro dalam memandang prinsip hukum sebagai tool of social engineering . Pemerintah wajib melakukan sesuatu yang merupakan konsekuensi atas persetujuan yang diberikannya. Penyuluhan, penemuan-penemuan teknologi kesehatan baru pada prinsipnya adalah kewajiban untuk Pemerintah, dan merupakan hak dasar bagi warga negara, keluar dari norma tersebut pada prinsipnya bisa dikatakan malpraktek terhadap asas-asas umum Pemerintahan yang baik (Algemene Beginselen Van Behoorlijk Bestuur). 

Aborsi : Suatu Rencana Tentang Hak Hidup Yang Diatur Oleh Undang-Undang 
Masalah aborsi sesungguhnya pernah mencuat beberapa dekade yang lalu sekitar awal 80-an, namun perdebatan tidak banyak menyita perhatian publik, banyak faktor kesana, mungkin karena fenomena aborsi tidak dianggap fenomenal alias kasuistis yang dispesifikkan pada problem domestik rumah tangga, keputusan individu, serta lebih spesifik lagi suasana hati (mood) individu yang tidak memiliki efek publik.
 Efek publik yang dimaksud adalah, aborsi tidak memiliki kaitan langsung dengan sektor-sektor penting seperti perekonomian, politik, pertahanan keamanan serta kebijakan-kebijakan sosial humanisme lain, yang dianggap lebih penting seperti Human Trafficking, Child Labor, HIV AIDS dll. Namun nilai sebuah kejahatan tidak dapat diukur dari teori-teori probabilitiy tentang sebab akibat dan/atau efek positif negatifnya, artinya nilai sebuah kejahatan tidak ditentukan oleh dialektika relativitas etika, tetapi sebuah kejahatan lebih disandarkan pada sumber-sumber penggalian norma yang hakiki, universal dan holistik.
 Nilai kejahatan juga tidak bisa disebandingkan baik dengan sesama kejahatan maupun dengan nilai-nilai kebaikan yang (mungkin) muncul karena sebuah kejahatan, artinya seorang Robin Hood tidak bisa dinilai kedermawanannya karena tindakan pencurian meskipun yang dicuri adalah harta orang-orang kaya yang pelit, atau jasa Mantan Presiden Soeharto dalam mempersatukan TNI di era Orde Baru tidak bisa disebandingkan dengan tindakan-tindakan Beliau yang lain. Pun mencuri dompet seorang tidak bisa disebandingkan nilainya dengan korupsi meskipun dari sisi nominal lebih kecil, jika saja korban tersebut adalah orang yang hendak mendaftar sekolah atau bekerja sehingga batal gara-gara dokumen pentingnya lenyap. Setiap kejahatan memiliki logikanya tersendiri sehingga yang memungkinkan untuk melihat secara hakiki, utuh dan universal adalah norma bukan etika.
UU Nomer 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 71
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Pasal 73
Hak dan kebebasan yang diatur dalam Undang-undang ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan undang-undang, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum dan kepentingan bangsa.

Pasal-pasal di atas lebih mendekati pada pengertian bahwa praktik aborsi dengan berbagai macam argumentasi dan latar belakang pemikirannya rentan menimbulkan konotasi pelanggaran HAM dari sisi praktek (aktifitasnya). Dasarnya adalah pada prinsipnya melakukan aborsi adalah sebuah kebebasan warga negara, namun kebebasan tersebut harus diwujudkan dalam undang-undang agar tidak terjadi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal-pasal di atas.
Sementara disatu sisi, praktik aborsi tersebut tidak bisa dilepaskan pembahasannya dari aspek legalitas yang menaunginya, terutama aspek pelayanan publik. Melihat secara administratif sebuah persetujuan atas sebuah tindakan yang dilarang yang mana dikatakan melanggar HAM, jika saja UU atau Keputusan Pemerintah yang memberikan persetujuan aborsi resmi diterbitkan. Pokok pikiran alinea diatas lebih pada menelaah persetujuan aborsi yang menimbulkan konsekuensi tentang adanya hak hidup yang diatur oleh Undang-undang dalam perspektif Hak Asasi Manusia. Dalam hal ini adalah kebebasan dan kemerdekaan bayi.
Bagi Pemerintah ketiadaan sistem hukum efektif merupakan sumber utama frustrasi mereka. Kegagalan fungsi hukum menjadi penghalang utama bagi pelaksanaan kebijakan pembangunan . Pemerintah mempunyai The need to govern with effective law sebagai perwujudan dari political authority yang sekarang diwadahi dalam konsep-konsep the good governance, yang mana tidak saja terpaku pada pemerintah sebagai pemegang kekuasaan semata namun sudah menyebar kepada partisipasi masyarakat dalam ikut menentukan arah tujuan bersama. Tanpa itu Pemerintah tidak bisa melaksanakan Pemerintahan.
Untuk itu berdasarkan fakta-fakta dan argumentasi-argumentasi yang diperluas diatas, maka Pemerintah perlu membuat suatu mekanisme persetujuan aborsi yang prosesnya melibatkan berbagai pihak, serta secara substansi memiliki karakter yang khas untuk melindungi masyarakat luas dari kerusakan akibat aborsi, maupun efek-efek samping baik yang menyebabkan maupun disebabkan. Membuat atau merumuskan suatu kebijaksanaan, apalagi kebijaksanaan negara, bukanlah suatu proses yang sederhana dan mudah, karena kebijaksanaan negara dibuat bukan untuk kepentingan politis tetapi justru untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggota masyarakat secara keseluruhan” . 
 Pada prinsipnya hak hidup adalah hak alamiah (HAM) yang perwujudannya tidak bisa diatur oleh undang-undang. Sama seperti bernafas, tidak ada undang-undang yang mengatur ijin bernafas. Maka jika ada klausul atau kausatif yang mengatur sebuah hak hidup harus dilakukan cermat dan berhati-hati, serta tidak boleh menabrak prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Pada penulisan ini memang tidak dirumuskan betul apa dan bagaimana idealnya mengatur hak hidup dalam kasus aborsi karena merupakan pembahasan lebih lanjut dan memerlukan kapasitas lebih . Yang ditekankan disini adalah posisi pengaturan tersebut dalam wacana publik dan pelayanan publik. Dasarnya adalah pasal 33 konstitusi tentang kemerdekaan berserikat, yakni pada prinsipnya bebas tetapi bisa diatur dalam undang-undang, demikian juga halnya hak hidup dalam kasus aborsi ini, pada prinsipnya bebas tetapi bisa diatur dalam undang-undang.
Sejalan dengan landasan hukum administrasi, yaitu prinsip negara hukum, prinsip demokrasi dan instrumental, kajian tentang perlindungan hukum bagi masyarakat merupakan bagian mutlak hukum administrasi. Kajian hukum administrasi tanpa menyentuh perlindungan hukum akan hambar. Negara yang tidak mengenal perlindungan hukum bagi masyarakat sangat diragukan mampu menerima dan mengembangkan hukum administrasi .
Sistem hukum di Indonesia memang sedikit bermasalah baik pada tataran histori-filosofinya maupun rentetan aplikasinya, monumen yang paling terasa adalah perubahan kekuasaan yang dimulai inkubasinya pada tahun 1960 sampai dengan pergulatan 1971. Sekedar refleksi historis yang melandasi perubahan-perubahan akademik, ilmu hukum dan produk-produk hukum Indonesia.  
Berdasarkan kajian-kajian tersebut, maka mengatur hak hidup yang bersentuhan dengan hukum administrasi dalam konteks pelayanan publik perlu dicermati akan merombak secara dekonstruktif sistem hukum nasional R.I. Keterkaitan satu azas dengan azas yang lain mengakibatkan pengaturan sistem hukum tidak semudah membuat produk hukum, ada aspek-aspek di luar hukum itu sendiri yang harus diatur oleh sistem hukum. Agar semua pihak baik penerap lembaga hukum, aparat penegak hukum, aparat pelayanan publik serta masyarakat memiliki kepastian dan kesatuan alasan (raison de’ etre) untuk tunduk demi hukum.
Misalnya saja konsistensi asas tanggung gugat dengan segala alat-alat kelengkapannya . dalam pelayanan publik, menerapkan State Liability secara konsisten dan benar akan merombak ide dasar dan filosofi sistem hukum negara kita, jadi ini bukan perkara mudah dan murah. Yang mungkin dilakukan adalah menerapkannya secara bijak gradual dengan tetap memperhatikan hukum sebagai social engineering.
Memang tidak mudah mengakui kenyataan bahwa negara kita tidak mempunyai sistem hukum mandiri, sistem yang ada sekarang ini adalah produk Prancis yang diekspor tidak langsung melalui agennya Belanda dan sesekali kita masih membeli eceran dari Amerika sebagai tambahan suplemen hukum kita. Memang kaya rasa sekaligus kaya konflik jika tidak memperhatikan siapa diri kita sebelum mengatur orang lain. 

Kesimpulan 
1. Aborsi dalam perspektif Pelayanan Publik ada karena hak aktif Pemerintah.
2. Aborsi dalam perspektif HAM adalah larangan aktif terhadap bayi dan larangan pasif terhadap ibu.
3. Persetujuan aborsi adalah salah satu bentuk perlindungan Hak-hak Asasi Manusia yang mendahulukan prinsip life baru kemudian liberty. Idealnya bisa berjalan bersama.

Saran 
1. Pemerintah harus memperbaiki sistem pelayanan publik mengacu pada kaidah hukum administrasi yang benar.
2. Karena hak anak interdependensi dengan hak-hak lainnya. Ditambah masih sulitnya menggali norma pengaturan hak-hak anak dalam kandungan seperti hak untuk dimintai persetujuan (bunuh diri?), hak untuk mencari dan mendapatkan suaka politik dari negara lain, hak didengar pendapatnya dll, maka untuk itu agar tidak terjadi pelanggaran HAM akibat larangan aktif yang melekat pada bayi, maka alternatifnya larangan pasif pada ibu harus dirubah/ditingkatkan statusnya menjadi “sangat-sangat pasif” berdasarkan pertimbangan kuat medis dan mekanisme sanksi baik denda maupun pencabutan ijin yang keras.
3. Persetujuan aborsi harus bersifat dan berlaku norma-norma khusus yang menyimpangi norma umum, ex generally lex specialist.

 
Daftar bacaan 
Ann Seidman et.al, Legislative Drafting for Democratic Social Change (a Manual for Drafter), Kluwer Law International, 2001.

Harimurti Kridalaksana dkk (ed), Password Kenerman Semi-Bilingual Dictionaries, Kesaint Blanc Jakarta – Indonesia, 1994.

Jan Michiel Otto, Kepastian Hukum di Negara Berkembang, Jurnal Komisi Hukum Nasional RI, 2003.

John M. Echols-Hassan Shadily, Kamus Inggris-Indonesia, PT Gramedia, 1993.

JS. Badudu dan Sutan Mohammad Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1996.

M. Irfan Islamy, Prinsip-prinsip Perumusan Kebijaksanaan Negara, BINA AKSARA, 984.

Outline Komisi Hukum Nasional RI, Kebijakan Reformasi Hukum (Suatu Rekomendasi), 2003.

Philipus M. Hadjon, Makalah (a), Aspek-aspek Hukum Administrasi dari Keputusan Tata Usaha Negara, Makalah Pelatihan Hakim Peradilan Tata Usaha Negara di Hotel Istana, Bandung, Kamis, 29 Juni 1995.

Philipus M. Hadjon, Makalah (b), Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi, Fakultas Hukum Unair, 1993.

Philipus M. Hadjon, Makalah (c), Keterbukaan Pemerintah dan Tanggung Gugat Pemerintahan, Seminar Hukum Nasional ke VII, Departemen Kehakiman RI, Jakarta, 12 – 15 Oktober 1999.

Peter Mahmud Marzuki, Arti Penting Hermeneutik Dalam Penerapan Hukum, Pidato Pengukuhan Guru Besar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga 17 Desember 2005

Ramlan Surbakti, Dasar Ilmu Politik, AIRLANGGA UNIVERSITY PRESS, Surabaya, 1984.

S. Wojowasito-W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Lengkap Inggris-Indonesia dengan ejaan yang disempurnakan, Hasta Bandung, 1980. 

Team Penyusun, Pendidikan Kewargaan, Demokrasi, HAM & Masyarakat Madani, IAIN Jakarta Press, 2000.

Taliziduhu Ndraha, Kybernology I, Rineka Cipta, 2003.


Konvensi, Undang-undang, Peraturan, referensi elektronik
UU Kesehatan Nomor 23 tahun 1992

Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Undang-Undang Nomer 23 tahun 2002 tentang Hak Anak 


Konvensi Hak-Hak Anak

Konvensi Menentang Penyiksaan Dan Perlakuan Atau Penghukuman Lain Yang Kejam, Tidak Manusiawi Dan Merendahkan Martabat Manusia

Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women Adopted and opened for signature, ratification and accession by General Assembly resolution 34/180 of 18 December 1979

KUHP Pasal 299, 341, 342, 343, 344, 345, 346, 347, 348, 350, 349

"http://id.wikipedia.org/wiki/Gugur_kandungan"

Kamis, 03 September 2009

MENDALAMI ESENSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MENUJU MODERNISASI YANG UNIVERSAL

MENDALAMI ESENSI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MENUJU MODERNISASI YANG UNIVERSAL

Perkembangan Paradigma Kodrat Perempuan
Namun paparan diatas sama sekali belum dibenturkan dengan masalah kodrati seperti diawal disinggung, asumsi diatas hanya menyentuh aspek materialisme dan hanya memenuhi syarat-syarat keseimbangan eksistensi antara kaum laki-laki dan perempuan, meskipun sebenarnya dalam kacamata ideologi pembebasan, hal tersebut menjadi modal yang mendasar. Sementara masalah kodrat adalah permasalahan ketentuan (rule) dan berbicara masalah ketentuan kita akan menyoal masalah hukum; dan ideologi hukum tidak berbasis pada logika baik dan buruk, tapi yang ada adalah logika benar dan salah. Sementara asumsi kita tentang kodrat (hukum alam/Tuhan) adalah sebuah ketentuan yang telah mencapai kebenaran mutlak/absolut. Apakah mungkin kita merubah –kodrat/ketentuan Tuhan/hukum alam- tersebut? jawabannya adalah mungkin, tetapi perubahan itu tetap tunduk pada kodrat/sunatullah itu sendiri, sebagaimana teori relatifitas dan elastisitas. 
Sebagaimana teori relatifitas dan elastisitas, apabila kita melempar sebuah benda ke satu arah maka benda itu akan kembali lagi tepat pada posisi semula dimana dia dilemparkan, artinya bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan pada kodrat perempuan akan kembali tepat ke arah kodrat itu sendiri. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa yang berubah pada kodrat perempuan hanyalah pada tingkat kecepatan, setting waktu dan tempat yang semuanya itu masih tetap dalam koridor siklus alam yang kita katakan diawal sebagai sesuatu yang kodrati. Secara bodoh kita dapat meminjam logika anak-anak tentang beberapa postulat bahwa “sesuatu yang menstruasi itu pasti wanita, kalau tidak menstruasi pasti bukan wanita”, atau sesuatu yang melahirkan itu pasti wanita sementara yang tidak melahirkan pasti bukan wanita. Kalaupun secara klinis ditemukan beberapa wanita yang tidak melahirkan dan menstruasi, kitapun masih bisa dengan mudah menemukan kodrat antara laki-laki dan perempuan melalui bentuk alat kelaminnya, yang jelas bentuk dan mekanismenya sangat berbeda dan menimbulkan konsekuensi logis pada value utilities-nya.. 
Dalam konteks inilah latar belakang pemikiran tentang keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dibangun. Dia menempati sebuah situasi dan kondisi yang menunjukkan bahwa terdapat fenomena perlakuan antara laki-laki dan perempuan yang diskriminatif, sementara itu dalam situasi seperti sekarang inii perempuan tidak hanya dituntut untuk melakukan peran-peran domestiknya saja, namun juga peran-peran publik; yang tujuannya adalah bukan sekedar untuk memenuhi aspek materi saja tetapi yang lebih penting dengan perluasan peranan perempuan di wilayah publik diharapkan dapat meningkatkan peran-peran sosial kontrol yang vital di tengah masyarakat.
Pada kondisi yang saling berhadapan tersebut memang mau tidak mau, suka atau tidak tetap akan terjadi pembedaan yang itu justru bermuara pada sesuatu yang kodrati tersebut diatas. Contoh yang paling baik adalah kita dapat menyebut orang laki-laki itu tipe manusia yang all round dengan asumsi dia dapat mengerjakan semua jenis pekerjaan baik itu pekerjaan laki-laki yang paling kasar seperti memanjat pohon kelapa maupun pekerjaan perempuan yang paling halus seperti menari dan memasak. Namun dia tetap tidak akan pernah sebaik dan sesempurna perempuan dalam hal-hal yang sudah kodrati seperti merawat anak, menyusui, lebih-lebih melahirkan anak tentu sebuah hal yang mustahil. Demikian juga dengan perempuan walaupun bisa memanjat pohon kelapa tetapi tetap tidak bisa sesempurna pria karena memang pekerjaan itu membutuhkan struktur dada yang rata.

Kritik Terhadap Munculnya Fenomena Gerakan Pemberdayaan Perempuan
Latar belakang pemikiran di atas yang kemudian memicu munculnya gerakan-gerakan pemberdayaan perempuan yang mulai menyoroti ketidakadilan tersebut. Walhasil, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi serta peradaban manusia yang semakin meningkat, mobilitas semakin tinggi, yang menimbukan konsekuensi logis tentang adanya perubahan pola pikir, budaya, orientasi hidup termasuk persepsi tentang hubungan pria dan wanita yang lebih adil. Dalam konteks inilah, perkembangan wacana tentang pemberdayaan perempuan mulai digagas.
Dalam konteks kekinian dan kedisinian, permasalahanan pemberdayaan perempuan pada tahap paling awal adalah problem eksistensi, dimana perempuan di Indonesia telah mengalami krisis eksistensi yang cukup dalam baik secara sosial-kultural, politik, hukum maupun ekonomi; sehingga dipandang perlu untuk menurunkan wacana aksi pemberdayaan perempuan dalam konteks pengembalian eksistensi tersebut dengan menggunakan isu kesetaraan dan keadilan; sebelum melangkah ke arah pemberdayaan yang lebih substantif. Perkembangan wacana tersebut mencuat ke permukaan sebagai salah satu bentuk eksplosifitas kondisi ketertekanan yang mulai massif dan mengalami eskalasi yang cukup tinggi utamanya di kalangan lembaga-lembaga NGO mancanegara yang aktif menyuarakan gerakan-gerakan pemberdayaan perempuan. Bahkan di tingkatan domestik tak kalah ‘genit’nya mereka juga turut berpartisipasi meskipun saya lebih melihat sebagai sebuah ‘reaksi’ daripada sebuah ‘partisipasi’.
Dalam rangka pengembalian eksistensi inilah terkadang kita juga mengalami krisis eksistensi. Kedepan akan diarahkan kemana visi perempuan Indonesia?, visi yang modern itu seperti apa? terkadang kita masih bingung untuk menjawabnya. Secara sosiologis keberadaan masyarakat Indonesia mempunyai jalur perkembangan pemikiran yang berasal dari Persia dan Timur Tengah dimana pengaruh tersebut berkoinsiden dengan hinduisme dan budhaisme yang telah eksis sebelumnya, sehingga pemikiran yanag berkembang di masyarakat lebih banyak menggunakan spiritual analogika bukannya logika positivisme yang lebih banyak berkembang di masyarakat Barat yang menerima transformasi pemikiran dari Yunani dan Romawi.
Sehingga bisa dikatakan perkembangan otak kiri masyarakat Indonesia lebih dominan daripada perkembangan otak kanan, sebaliknya masyarakat di Dunia Barat mengalami hal sebaliknya. Jelas secara rasional kita harus mengakui bahwa kedua masyarakat tersebut telah mengalami ketidakseimbangan dalam perkembangannya, di Dunia Tmur yang kita kenal telah mengalami kebangkitan spiritual semenjak lama sampai sekarang, telah mengakibatnya terjadi diskriminasi terhadap kaum perempuan itu sendiri. Sementara di Dunia Barat telah mengalami kebangkitan intelektual sehingga menjadikan posisi perempuan relatif setara dengan kaum laki-laki, kesetaraan tersebut tidak mengalami hambatan kultural yang berarti, karena mereka tidak dihambat oleh pengaruh spiritual. Justru di Dunia Timur keintelektualan menjadi sebuah hambatan yang serius, karena bangsa kita tidak pernah menerima warisan intelektual yang egaliter, humanis dan logis. 
Mungkin refreshing sejarah akan membuat ingatan kita segar kembali tentang sesuatu yang pernah terjadi di akhir 1950-an, dimana Prof. Ismail Sunny ahli Tata Negara yang tokoh Masyumi dari kalangan modernis tiba-tiba berkata “...Idealnya demokrasi di Indonesia adalah Democratic Centralism”. Ada angin apakah gerangan Beliau melontarkan pemikiran yang tentu saja secara akademis dan politis mendukung Soekarno dari PNI, kita hampir tidak bisa mendapatkan runtutan yang logis. Bukankah Dia tidak pernah mempunyai ikatan akademis dengan Soekarno?, bukankah Masyumi adalah antagonisme PNI dalam hal federalisme vs integralistik?, ataukah Dia hanya “asbun” alias asal ngomong dengan mengorbankan kredibilitas dan kapabilitas akademiknya sekedar untuk mendukung Soekarno secara akademis maupun politis?. Wallahu a’lam, tapi yang jelas di Indonesia memang mempunyai warisan budaya sentralisme, tidak penting apakah itu warisan kolonial ataukah memang budaya asli bangsa Indonesia prakolonial. 
Tetapi apakah dengan begitu serta merta kita akan mengatakan bahwa problem terbesar kita adalah kita tidak sama dengan Dunia Barat, sehingga asumsinya perlu disamakan dengan jalan menambah sesuatu dari Barat dengan mengurangi sesuatu yang lain dari Timur, jawabannya mungkin “ya” mungkin “tidak”. Yang menjawab “ya” mungkin berasumsi bahwa keadilan itu berarti menambah dan mengurangi sesuatu secara sama, sementara yang berkata “tidak”mungkin berasumsi bahwa keseimbangan itu adalah meletakan segala sesuatu itu pada tempatnya. 
Secara empirik marilah kita ulas tentang makna keadilan di atas, di dunia barat sekarang berkembang paradigma-paradigma postmodernisme dengan turunan wacana seperti lazim kita dengar sebagai back to nature, back to basic, back to spiritualims, back to family, back to virginity dan berbagai back-back lainnya yang sedang gencar dikampanyekan secara nasional, yang menunjukkan dengan jelas bahwa perkembangan dunia barat sekarang sedang mengalami fenomena menuju ke timur.
Belum lagi kita menengok masalah perekonomian yang menuju ke arah paradigma zero-growth, dengan turunan wacananya yaitu sosialisme strukturalisme seperti bantuan luar negeri, investasi asing dll. Walhasil politik juga mengalami kematian pasca nasionalisme. Sebagaimana Nietczhe pernah berkata bahwa “harimau akan menerkam ilmu politik dan ekonomi menuju kematiannya”. Futurolog Francis Fukuyama juga pernah berkata “bahwa dunia ini adalah sejarah yang diulang-ulang di dalam keranjang sampah”. Sementara orang Timur dengan kepolosannya berkata bahwa “kematian sebuah ilmu adalah tanda-tanda dicabutnya ilmu oleh Tuhan sebagai tanda-tanda kiamat kecil”.
Fenomena yang terjadi di atas sebenarnya mengisyaratkan bahwa antara dua kutub peradaban yang berbeda yakni Barat dan Timur telah mengalami ketidakseimbangan, dimana satu sisi ada yang tidak mengalami fase spiritualisme, sementara yang lain tidak mempunyai warisan intelektualisme. Maka akan terjadi sesuatu yang paradoksal bahkan ironi apabila kedua kutub tersebut bergerak saling mendekat tanpa menimbulkan persinggungan ataupun irisan-irisan yang konstruktif. Dan menurut subjektifitas saya (jadi sifatnya lebih emosional) apabila itu terjadi maka yang kalah adalah Dunia Timur karena Dunia Timur tidak mempunyai warisan intelektual yang egaliter, humanis dan logis. Sementara Dunia Barat akan menang karena mereka telah memiliki keduanya. Mungkin tidak terlalu salah apabila Cak Nur mengatakan bahwa “Islam itu ada di Barat, sementara orang islam ada di Timur”. Wallahu’alam terserah Yang diatas. 
Tulisan ini memang sengaja mengambil ekstremitas antara Dunia Barat dan Dunia Timur, walaupun penulis bukan bermaksud melihat suatu masalah dari segi siapa anda? Dan apa yang anda bawa? Tapi yang terpenting adalah mau kemana anda?. Dalam persepsi modern menurut kaidah umum yakni Dunia Barat, perempuan Indonesia jelas tidak berdaya, kuno, kolot dan jauh dari nilai-nilai modernitas. Padahal sejauh ini ukuran tentang modernitas dan keadilan tersebut masih merupakan nilai-nilai trasformatif dari Dunia Barat, sebagaimana saya katakan di awal pasti rentan mempunyai perbedaan persepsi yang tajam. 
Mungkin ukuran modern menurut Orang Barat adalah banyaknya gedung-gedung bertingkat dengan masyarakat industrinya yang plural, demokratis dan rasional. Sedangkan orang Timur menganggap yang modern itu adalah banyaknya gubuk-gubuk tua yang didalamnya ada nilai-nilai spirit masyarakat agraris yang sosialis, feodalistik dan paternalistik. Dengan demikian menjadi sangat jelas bahwa yang dinamakan modernisasi bukanlah westernisasi, tapi modernisasi adalah rasionalisasi baik itu cara berpikir dan bertindak secara seimbang dan menempatkan segala sesuatu pada tempatnya.
Beberapa fenomena menunjukkan bahwa pemberdayaan perempuan secara tidak disengaja tetap terjebak pada kungkungan ‘nilai-nilai konservatifisme’ yakni transformatif yang top-down, for people, elitis, simbolis, formalis sekaligus ritualistik, dimana sifatnya tetap menjadi sebuah mekanisme sosial yang prosedural, jauh dari nilai-nilai akar rumput. Kita tentu sependapat jika ungkapan ini lebih mengarah pada academic critism yang konstruktif bukan sebuah dropdown yang jangan-jangan lebih dipahami sebagai sarkasme oleh masyarakat di tingkatan bawah. Oleh karena itu secara estimologi, kata pemberdayaan agak janggal dipakai karena mengkonotasikan sesuatu yang sebelumnya tidak berdaya sama sekali, mungkinkah istilah intensifikasi menjadi pilihan yang tepat dimasa mendatang?.
Ataukah visi dan misi pemberdayaan perempuan itu hanya mengikuti trend dimana dengan mudah mengubah perempuan Indonesia dari berdaya menjadi tidak berdaya; untuk kemudian diberdayakan lagi karena trend yang berkembang memang sangat menguntungkan apabila wanita ‘berdaya’?. Sebagaimana Dunia Barat yang enggan mengganti pemerintahan di negara-negara Timur Tengah dari Monarki menjadi Demokrasi sebagaimana layaknya dia lakukan kepada lainnya, hanya karena dengan bermonarki jauh lebih menguntungkan daripada berdemokrasi?. ataukah paradigma liberalisasi ekonomi sudah merubah mainframe kita bahwa penghuni dunia ini ¾ adalah perempuan yang berarti merupakan pasar (market) yang potensial untuk produk-produk seperti lipstik, sepatu, mode, parfum dll, yang berarti semakin ‘berdaya’ perempuan maka semakin menguntungkan bagi pemberdaya perempuan itu sendiri. Seandainya memang begitu, berarti misi pemberdayaan perempuan hanya sekedar menjadi beban syarat gugur kewajiban, bukan sebuah konsekuensi, kebutuhan, apalagi kecintaan pada perempuan itu sendiri.
Kasus Sulaiman seorang Raja di negeri Antahberantah pernah mengisahkan sesuatu yang menarik, ketika Beliau menghadapi kasus rebutan antara dua orang ibu yang sama-sama mengakui seseorang sebagai anaknya. Beliau berdasarkan keadilan hukum; berkata kepada kedua ibu tersebut “...anak ini akan saya belah menjadi dua, masing-masing satu bagian akan saya berikan kalian dengan demikian akan adil karena masing-masing menerima satu bagian”. Tidak disangka salah satu ibu menunjukkan reaksi yang senang sedangkan satu yang lain malah menangis dan meminta agar anak itu tidak dibelah tapi diberikan saja kepada ibu yang senang tersebut. Raja Sulaiman tersenyum; berdasarkan keadilan masyarakat Beliau memberikan bayi itu kepada ibu yang menangis seraya berkata “...ambil dan rawatlah bayi ini karena dia memang anakmu”. Sulaiman berasumsi bahwa kalaupun dengan begitu dia masih salah dalam menentukan siapa sang ibu sesungguhnya, akan tetapi, sang anak tetap mendapatkan orang yang tepat. Dalam hal ini jelas Sulaiman adalah orang yang tunduk pada kodrat.
 Dari kasus diatas dapat kita petik hikmah bahwa keadilan hukum saja tidak cukup untuk menentukan sebuah keadilan, dengan kata lain keadilan tidak cukup dengan membagi segala sesuatunya dengan sama, tapi keadilan juga harus mempunyai orientasi keberpihakan kepada kebenaran itu sendiri. Demikian juga dengan keadilan dan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, tidak harus dilihat sebagai sesuatu yang diametral face to face. 
Seorang perempuan akan menangis, dan akan membiarkan orang lain mengambil perannya apabila dengan keadilan dan kesetaraan justru membuat anak-anak mereka tidak terawat dengan baik. Dalam konteks ini jelas perempuan yang menangis adalah perempuan yang tunduk pada kodrat, sementara yang senang dengan keadlilan adalah sebaliknya. Dan pemberdaya yang baik adalah pemberdaya yang tidak hanya memandang sebuah permasalahan secara eksistensial tapi juga substantif dan esensial. Mengetahui dan mengerti betul substansi serta esensi dari tujuan pemberdayaan itu sendiri.